get app
inews
Aa Read Next : Satu Calon Jemaah Haji asal Kuningan Meninggal Dunia Sehari Sebelum Pemberangkatan

Perketat Pengawasan Kampanye, Panwaslu Sindangagung Tertibkan Seratusan APK yang Melanggar

Sabtu, 27 Januari 2024 | 17:22 WIB
header img
Pengawasan kegiatan kampanye Pemilu 2024 secara intensif dilakukan Panwaslu Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id – Pengawasan kegiatan kampanye Pemilu 2024 secara intensif dilakukan Panwaslu Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jabar. Bahkan hingga hari ini, Sabtu (27/1), total telah dilakukan 29 kali pengawasan terhadap peserta pemilu baik kampanye tatap muka maupun pertemuan terbatas.

Adapun secara rinci yakni 22 kali pengawasan kampanye tatap muka di antaranya oleh 18 Caleg DPRD Kuningan dan 4 Caleg DPR RI Dapil Jabar X. Selain itu, kampanye pertemuan terbatas juga diawasi sebanyak 7 kali yakni terhadap 5 Caleg DPRD Kuningan dan 2 Caleg DPR RI Dapil Jabar X.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sindangagung, Adang Kusnandar melalui Anggota Komisioner Panwaslu Iip Abdul Gofur dan Evi Mustaidah didampingi Kepala Sekretariat Panwaslu Ono Haryono menyampaikan, bahwa beberapa pelanggaran telah terjadi selama masa kampanye pemilu. Pelanggaran itu bentuknya hanya administratif, seperti tidak membuat surat pemberitahuan berkampanye oleh peserta pemilu atau caleg.

“Kami menemukan pelanggaran terutama dalam hal administratif. Seperti tidak adanya surat pemberitahuan tertulis kepada pengawas pemilu, sesuai regulasi PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 18 ayat 2 huruf c,” terangnya.

Oleh sebab itu, Ia mengaku, jika pelanggaran sejauh ini hanya sebatas administratif. Kemudian penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) telah dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada 30 Desember 2023 di ruas jalan Kertawangunan-Taraju dan penertiban kedua pada 7 Januari 2024 di beberapa ruas jalan.

“Total, terdapat 105 APK yang ditertibkan karena melanggar Perda K3 misalkan karena terpasang di pohon maupun tiang listrik. Masing-masing yang ditertibkan yaitu 78 APK Caleg DPRD Kuningan, 4 APK Caleg DPRD Provinsi, 17 APK Caleg DPR RI, 2 APK Caleg DPD RI, dan 4 APK Capres/Cawapres,” sebutnya.

Tak lupa, pihaknya mengimbau, agar masyarakat untuk aktif melaporkan kepada Panwaslu jika menemukan pelanggaran. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu, jika ada pihak-pihak yang melanggar aturan kampanye pemilu,” imbaunya.

Pihaknya bertekad untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu, dengan melakukan pengawasan ketat dan penegakan aturan secara adil.

Saat ditanya soal temuan dugaan pelanggaran pemilu, pihaknya menyebut kini tengah melakukan penggalian informasi. Yakni soal dugaan keterlibatan unsur pemerintahan desa dalam kegiatan kampanye caleg.

“Kita masih penggalian informasi ya soal itu. Karena sekarang masih berproses, hasilnya seperti apa, kita nanti hanya sebatas merekomendasikan,” pungkasnya.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut