CIREBON,iNewsKuningan.id - Kabupaten Cirebon saat ini berada dalam kondisi darurat narkoba, sebagaimana terlihat dari hasil pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kabupaten Cirebon, Jabar. Pemusnahan tersebut mencakup berbagai jenis narkotika dengan total nilai mencapai Rp3,4 miliar.
Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor dalam perkara pidana. "Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ivan.
Sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024, Kejari telah mengeksekusi barang bukti kejahatan narkotika dari berbagai jenis, termasuk sabu-sabu seberat 1.363,4518 gram, ganja 293,1285 gram, dan 5.414 butir ekstasi. Ivan menyebutkan bahwa jumlah barang bukti dan perkara yang ditangani menunjukkan bahwa Kabupaten Cirebon saat ini sudah menjadi wilayah darurat narkotika.
Menurut Ivan, Cirebon sangat rawan terhadap peredaran narkotika karena posisinya sebagai daerah lintasan. "Semua wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Cirebon, merupakan pasar dari peredaran narkotika," jelas Ivan.
Pemusnahan barang bukti ini meliputi kasus dari 87 perkara dengan keputusan hukum tetap. Selain narkotika, barang bukti lain seperti senjata tajam, handphone, obat sediaan farmasi ilegal, dan rokok ilegal juga dimusnahkan.
Bupati Cirebon, Imron, yang hadir dalam kegiatan pemusnahan, menyatakan apresiasinya terhadap upaya Kejari Kabupaten Cirebon. Ia mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Cirebon.
"Kita semua harus bersama-sama mengantisipasi peredaran narkotika. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke pergaulan negatif," papar Imron.
Kegiatan pemusnahan pada Kamis (25/1) itu, menjadi langkah konkret dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Cirebon. Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba.(*)
Editor : Andri Yanto