Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inspiratif! ASN Disabilitas Dr Carlan Dipercaya Pimpin Dinas Pendidikan Kuningan
Advertisement . Scroll to see content

Penertiban Ratusan APK dan Baliho Melanggar Aturan oleh Petugas Gabungan di Cirebon

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:56 WIB
  • author Joni
Penertiban Ratusan APK dan Baliho Melanggar Aturan oleh Petugas Gabungan di Cirebon
Ratusan APK dan baliho yang dianggap melanggar aturan mendapat penertiban oleh petugas gabungan di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Cirebon, Jabar. (Foto: Joni)

CIREBON,iNewsKuningan.id - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan baliho yang dianggap melanggar aturan mendapat penertiban oleh petugas gabungan di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Cirebon, Jabar. Aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melakukan aksi penertiban ini, Rabu (24/1).

Aksi penertiban menyasar lokasi-lokasi strategis, termasuk sepanjang jalan pantura dari Palimanan, Plumbon, Plered hingga Kedawung, tempat APK dan baliho dipasang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Divisi Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono menjelaskan, bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai respons atas aduan dan laporan masyarakat. Selain melanggar aturan, pemasangan yang sembarangan juga dinilai dapat membahayakan pengendara dari segi keselamatan.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penertiban ini, sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 71. Ada tempat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk pemasangan APK dan baliho," ungkap Rudi selama kegiatan penertiban.

Ia menambahkan bahwa penertiban ini juga didasarkan pada laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Tindakan ini akan berlanjut selama masa tenang kampanye, dengan menertibkan sesuai regulasi yang dianggap melanggar.

Pihaknya menegaskan, bahwa Satpol PP menjalankan tugasnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan fungsi kecurigaan umum.

"Kami mendapatkan amanah sesuai arahan dari Bawaslu untuk melaksanakan kegiatan bersama dalam menegakkan Perda tersebut," pungkasnya.(*)

Editor: Andri Yanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut