get app
inews
Aa Read Next : Penutupan Jalan Siliwangi Kuningan Tuai Polemik, Elit Sebut Pemda Perlu Evaluasi

Polisi Bekuk 2 Tersangka Pembobolan Pabrik Penggilingan Tepung di Kuningan

Selasa, 23 Januari 2024 | 16:23 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Petugas kepolisian berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pembobolan pabrik tepung di Kuningan, Jabar. Akibat ulah para tersangka, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya, Selasa (23/1), mengungkapkan, jika tersangka melakukan tindak pencurian 3 unit mesin yang berada di dalam pabrik. Sehingga korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta.

“Pencurian terjadi di Ciawigebang, tepatnya di sebuah pabrik penggilingan tepung Desa Sidaraja. Awalnya, pencurian diketahui oleh pemilik pabrik saat melihat beberapa barang di dalam pabrik ada yang hilang,” terangnya.

Usai mengetahui hal itu, lanjutnya, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kuningan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Ciawigebang langsung melakukan penyelidikan.

“Tak lama, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial DA (25). Tersangka pertama ditangkap saat berada di kontrakan, ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas,” ucapnya.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, petugas kembali mengamankan satu tersangka lagi berinisial K (35). Tersangka DA merupakan warga Ciawigebang, sedangkan tersangka K asal Luragung.

“Total pelaku yang sudah diamankan ada 2 orang. Saat ini sedang dalam proses penyidikan, sekaligus penetapan tersangka terhadap para pelaku,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengakuan dari para tersangka jika mesin atau peralatan pabrik dicuri dengan cara mencopoti setiap bagian mesin. Ini dilakukan para tersangka selama lima hari, sehingga mesin-mesin yang diambil tidak diambil sekaligus seluruhnya.

“Memang secara kebetulan, pabrik itu tengah tidak beroperasi. Sehingga baru diketahui oleh korban saat melihat kondisi dari dalam pabrik,” terangnya.

Dia menyebut, jika para tersangka tak lain adalah pegawai dari pabrik itu sendiri. Barang bukti yang diamankan yakni  1 unit Gigi dismield ffc45 dan 1 unit mesin Dismield ffc45, sedangkan barang yang lain sudah dijual tersangka.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 4 dan ayat 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut