get app
inews
Aa Read Next : Percepatan Perluasan Areal Tanam di Kuningan Terus Dilakukan, Targetkan 51 Ribu Hektare

Dirut Tirta Darma Ayu Indramayu Beri Klarifikasi usai Nonaktifkan Pegawainya

Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:59 WIB
header img
Direktur Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu, Jabar, Ady Setiawan saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Ist)

INDRAMAYU,iNewsKuningan.id - Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu, Jabar, Ady Setiawan memberikan klarifikasi usai menonaktifkan salah seorang karyawan atas unggahan foto editan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memakai bikini. Menurut Ady Setiawan, persoalan ini lebih menekankan pada pelanggaran kesopanan yang melanggar peraturan kepegawaian.

"Kita akan menegakan kedisiplinan kepada pegawai perumda yang telah melakukan postingan yang mengandung unsur pornografi tersebut," ujar Ady Setiawan melalui video klarifikasi yang diterima awak media, Sabtu (20/1).

Ia menjelaskan bahwa memasang foto dengan muatan unsur pornografi dapat diartikan sebagai pelanggaran norma etika, kesopanan, dan bahkan hukum. Ady Setiawan menekankan bahwa perusahaan hanya ingin memastikan apakah postingan tersebut benar dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.

Dalam hal ini, perusahaan telah memberikan tindakan kedisiplinan dengan menonaktifkan pegawai tersebut dari tugasnya. "Tindakan ini sekaligus untuk mengedukasi pegawai lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan kepegawaian," tambahnya.

Mengenai perumpaan yang disampaikan perusahaan terkait tindakan ini, Ady Setiawan menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya merendahkan martabat negara dan perusahaan, mengingat Perumda Tirta Darma Ayu merupakan perusahaan milik pemerintah daerah.

Pihaknya juga menanggapi kemungkinan adanya kelompok yang tidak setuju dengan tindakan tegas perusahaan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak kebebasan berpendapat kelompok tersebut.

Namun, perusahaan tetap memegang alasan hukum dan dasar untuk melakukan pembinaan kepada pegawai yang melanggar peraturan kepegawaian. "Perlu kami tandaskan lagi, bahwa permasalahan ini adalah permasalahan terkait dengan kesopanan yang melanggar peraturan kepegawaian," pungkasnya.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut