get app
inews
Aa Read Next : Penutupan Jalan Siliwangi Kuningan Tuai Polemik, Elit Sebut Pemda Perlu Evaluasi

Polantas Kuningan Sisir Penertiban Knalpot Brong hingga Sekolah, Ratusan Motor Terjaring

Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:05 WIB
header img
Satlantas Polres Kuningan, Polda Jabar, terus mengintensifkan penertiban knalpot brong atau knalpot bising bahkan hingga ke sekolah. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Satlantas Polres Kuningan, Polda Jabar, terus mengintensifkan penertiban knalpot brong atau knalpot bising, tidak hanya di jalanan umum, tetapi juga di lingkungan sekolah.

Dalam operasi terbaru, sebanyak 149 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil dijaring, sebagai langkah untuk menertibkan penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.

AKP Sigit Suhartanto selaku Kasat Lantas Polres Kuningan, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengatasi gangguan ketertiban yang berasal dari knalpot brong, yang tidak hanya menciptakan polusi suara tetapi juga sebagai antisipasi menjelang pelaksanaan kampanye terbuka.

"Pada operasi knalpot brong kali ini, kita menyasar beberapa sekolah di Kabupaten Kuningan," kata Kasat dalam keterangan persnya, Jumat (19/1).

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan satu persatu terhadap ratusan kendaraan bermotor roda dua, yang digunakan oleh pelajar di lokasi parkir sekolah. Sebagai sanksi, siswa yang menggunakan knalpot brong diwajibkan untuk mengganti knalpot sesuai standar kendaraan.

"Kami panggil siswa sebagai pemilik dan meminta untuk mengganti dengan menggunakan knalpot standar, dan yang tidak membawa surat-surat kendaraan dapat membawanya untuk mengambil kendaraannya. Knalpot brong diambil sebagai barang bukti," ungkap Kasat.

Selain penertiban knalpot brong, razia juga dilakukan terhadap kendaraan motor yang tidak memiliki plat nomor. Kasat menyampaikan himbauan kepada warga agar tidak mengganti knalpot dengan jenis brong, tetapi menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar.

Selain itu, surat-surat kendaraan juga harus lengkap dan taat terhadap aturan lalu lintas. "Ketika di jalan, taati aturan lalu lintas," pesan Kasat kepada masyarakat.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut