get app
inews
Aa Read Next : Program PTSL di Kabupaten Kuningan Baru Capai 52 persen

Bawaslu Kuningan Copot Paksa APK yang Melanggar Zona Terlarang di Kawasan Siliwangi

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:01 WIB
header img
Pencopotan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Pencopotan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa (16/1) pagi. Langkah ini dilakukan, sebab APK Caleg DPR RI itu terpasang di kawasan Jalan Siliwangi mulai Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman dalam keterangan persnya, mengatakan, fokus penertiban APK ini karena terpasang di area zona larangan kampanye. Yakni salah satunya di sepanjang Jalan Siliwangi mulai dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota.

“Kami ingatkan dan imbau kepada peserta pemilu khususnya Calon Anggota Legislatif, untuk tidak memasang di zona-zona larangan. Itu sesuai dengan SK KPU nomor 647 tahun 2023, kami berharap semua mematuhi terkait pemasangan alat peraga ini,” tandasnya.

Pihaknya akan secara tegas melakukan sterilisasi di sepanjang Jalan Siwilangi, khususnya titik larangan kampanye. “Intinya semua (APK) di sepanjang jalur Siliwangi, kami sterilisasi,” tukasnya.

Pihaknya mengaku, jika APK Caleg DPR RI itu terpasang atas informasi yang didapat dari petugas di lapangan. Padahal titik tersebut, sebelumnya telah dilakukan penertiban APK.

“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung membuat surat rekomendasi kepada pemerintah daerah, dan hari ini ditindaklanjuti. Ini (APK) baru ya, jadi pemasangan baru. Setelah kami cek, ini milik vendor swasta, tapi kami tidak fokus pada berbayar atau tidak berbayar, namun fokus bahwa di sini adalah zona larangan pemasangan (APK) maka ditertibkan,” bebernya.

Pemasangan APK itu, diakui tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Sehingga saat pencopotan dilakukan, Bawaslu telah menyampaikan surat rekomendasi terhadap partai bersangkutan.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut