get app
inews
Aa Read Next : Kasus Tewasnya 4 Teknisi CSB Mall Cirebon Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi: Ada Dugaan Pidana

Tragedi Tawuran di Indramayu: 1 Tewas, 3 Luka Parah, 4 Tersangka Diamankan

Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:38 WIB
header img
Polres Indramayu, Polda Jabar, saat menunjukkan barang bukti aksi tawuran hingga menyebabkan satu korban tewas. (Foto: Selamet)

INDRAMAYU,iNewsKuningan.id - Kebrutalan merebak di Kabupaten Indramayu, Jabar, saat dua kelompok remaja terlibat dalam bentrokan pada Jumat (12/1) dini hari. Insiden itu menyebabkan satu orang meninggal dan tiga lainnya mengalami luka parah.

Korban tewas adalah saudara TA (16) warga asal Kecamatan Kandanghaur, yang merupakan seorang pelajar. Sementara LH (16), TH (17), HR (17) mengalami luka berat dan berasal dari kecamatan yang sama.

Empat tersangka juga masih berasal dari Kecamatan Kandanghaur, dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Indramayu. Mereka adalah AN (17), GN (33), MF (22), dan WP (17). Sebanyak 17 senjata tajam dari berbagai jenis turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar dalam konferensi pers mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. Pada Jumat sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, dua kelompok remaja tersebut sepakat untuk melakukan tawuran melalui pesan media sosial Instagram.

"Kejadian berlangsung di Jalam Raya Ilir Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, tepatnya di depan SMK Pelayaran Kandanghaur," ujar Fahri.

Ketika kedua kelompok bertemu pada pukul 04.30 WIB dini hari, mereka langsung menyerang satu sama lain. Adapun senjata tajam yang dipergunakan seperti celurit besar, parang, golok, dan besi panjang yang dimodifikasi.

"Dalam kejadian tersebut, 1 orang dinyatakan meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka berat, yang mana semua korban merupakan dari salah satu kelompok," tambah Fahri.

Setelah menerima laporan, Anggota Resmob Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka pada siang harinya. Mereka dihadapkan pada tuduhan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, yang dapat mengakibatkan luka berat.

Tersangka diancam hukuman sesuai dengan Pasal 170 KUHP yakni ancaman hukuman 12 tahun untuk Ayat (3) dan 7 tahun untuk Ayat (2). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut