get app
inews
Aa Read Next : Percepatan Perluasan Areal Tanam di Kuningan Terus Dilakukan, Targetkan 51 Ribu Hektare

Bawaslu Cirebon Soroti Soal Aliran Dana Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 09 Januari 2024 | 20:03 WIB
header img
Jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Ist)

CIREBON,iNewsKuningan.id - Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyoroti soal aliran dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024. Bahkan muncul dugaan adanya penyumbang dana kampanye tanpa melalui partai politik.

Hal itu diungkapkan salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono. Padahal, sumbangan untuk Caleg harusnya secara prosedur masuknya ke parpol melalui rekening khusus dana kampanye dari parpol.

“Hanya fakta di lapangan bisa berbeda, ada penyumbang di bawah meja, artinya tidak melalui parpol tapi langsung ke calon. Hal-hal seperti itu yang berkembang, tapi prosedurnya harus melalui rekening parpol, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) itu,” kata Rudi, Selasa (9/1).

Dia menegaskan, jika dugaan itu terbukti maka akan ada sanksi administratif. Begitu pula jika pelanggaran itu fatal, maka ada sanksi tersendiri.

“Tapi intinya itu dulu yang bisa kita sampaikan. Nanti soal pemberi sumbangan dan lain-lainnya masih berproses,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, selama ini telah melakukan pengawasan melekat pada KPU Kabupaten Cirebon, yang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

“Ya, kita sudah melakukan pengawasan. Terakhir Perindo tepat di pukul 23.55 WIB di batas terakhir,” terangnya.

Hanya saja menurutnya, KPU masih belum melakukan verifikasi keseluruhan. KPU baru sekedar menerima untuk dilakukan proses submit melalui aplikasi Sikadeka.

“Jadi parpol submit dulu, baru nanti dilakukan verifikasi atau dicek berkasnya. Kalau toh memang belum lengkap atau perlu diperbaiki, nanti dikembalikan lagi ke parpol,” terangya.

Ternyata dari LADK kemarin, lanjutnya, yang terverifikasi baru 4 parpol, salah satunya PKB. Sehingga tersisa 14 parpol lagi yang belum diverifikasi.

“Bawaslu dalam hal ini, sifatnya hanya menunggu. Karena Bawaslu tidak bisa mengakses LADK secara keseluruhan, apalagi Sikadeka juga agak susah diakses,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memberikan komentar hasil pengawasan LADK. Karena masih ada batas perbaikan hingga 12 Januari 2024.

“Jadi tren seperti apa soal dana kampanye belum ada, kan masih ada waktu untuk perbaikan yang bisa dilakukan parpol sampai tanggal 12 ini,” pungkasnya.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut