JAKARTA, iNews.id - Cara melakukan somasi, teguran kepada dibitur agar memenuhi kewaiban hukum. Surat somasi adalah terjemahan dari ingebrekestelling dan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut peringatan atau teguran.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) sebenarnya tidak ada istilah atau arti somasi yang secara tegas menyebutkan kata Somasi. Namun, karena Somasi merupakan peringatan dan teguran atas kelalaian debitur, dasar hukum dalam KUHPerdata yang relevan menegaskan sebagai berikut:
“Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Pasal 1238 KUHPerdata
Bila didasarkan pada Pasal 1238 KUHPer yang berbunyi si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis, maka hal ini menegaskan bahwa Somasi harus berbentuk tertulis.
Dikuitip dari blog.justika, tidak ada format baku di dalam penulisan surat somasi. Namun, dalam tata cara pembuatannya harus ada tujuh informasi utama di dalam surat somasi, yaitu
- Identitas yang pengirim Somasi
- Identitas pihak yang disomasi (debitur)
- Latar belakang permasalahan
- Teguran atau perintah bagi si berhutang (debitur)
- Batas waktu bagi si berhutang (debitur) memenuhi prestasi
- Upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh jika si berhutang (debitur) tidak merespon sesuai harapan
- Tanda Tangan pengirim somasi.
Bila proses somasi menggunakan jasa Advokat, maka diperlukan surat kuasa dan surat somasi biasanya menggunakan KOP Surat dari Kantor Advokat yang dipilih sebagai domisili hukum untuk penyelesaian masalah ini. Selain itu, pastikan Surat Somasi yang dikirim memiliki tanda terima untuk memastikan surat diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Gunakan fakta saat mengungkapkan latar belakang dan duduk permasalahan dalam Surat Somasi. Setiap teguran dan perintah yang diungkapkan tersebut harus disertai alasan yang tepat. Alasan permintaan yang tidak tepat dapat menyebabkan Somasi digugat balik di Pengadilan. Maka dari itu, permintaan atau tuntutan harus berdasarkan konsekuensi yang tercantum pada perjanjian dan kerugian yang dialami.
Tidak ada aturan yang tegas tentang berapa banyak seharusnya Somasi dilayangkan, namun biasanya Somasi dilayangkan sebanyak 3 (tiga). Dalam membuat surat Somasi perlu menyatakan dengan jelas teguran atau perintah bagi si berhutang (debitur), yaitu perintah agar melaksanakan perjanjian.
Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas adanya suatu tuntutan. Bila surat tidak berisi teguran atau perintah maka surat ini tidak bisa dianggap sebagai Somasi. Jika Somasi telah diberikan tapi dalam tenggat waktu yang sudah disepakati debitur tidak memenuhinya, maka debitur dinyatakan wanprestasi.
Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan Somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila Somasi tidak dihiraukan, maka kreditur berhak membawa persoalan ke pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.
Editor : Miftahudin