GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pasangan muda-mudi tanpa busana tertangkap basah sedang berbuat mesum di dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman Masjid Agung Al-Ikhlas Wonosari Kabupaten Gunungkidul, selasa (14/6/2022) malam.
Keduanya dipergoki oleh penjaga keamanan masjid setempat. Pelaku sempat ingin kabur, namun penjaga masjid berhasil menutup gerbang sehingga muda-mudi tersebut dapat diamankan.
Dari hasil penyidikan, muda-mudi ini diketahui sudah tiga kali melakukan mesum di dalam mobil di halaman parkir masjid.
Dalam video amatir yang berhasil direkam oleh warga tampak kedua pasangan muda-mudi usai berbuat mesum di dalam mobil di interograsi oleh warga.
Meski sempat berbelit, namun kedua muda-mudi tersebut mengakui jika telah berbuat mesum di dalam mobil. Mereka mengaku baru sebatas melakukan ciuman di jok belakang mobil dan tidak melakukan hubungan suami istri di dalam mobil.
Menurut keamanan masjid, dia melihat saat azan Isya seorang perempuan masuk ke dalam mobil setelah di tinggal salat. “Saya menaruh curiga karena kondisi mobil mati dan kaca tertutup. Saya pun berusaha mengecek mobil tersebut dan melihat ke dalam mobil,” kata Eko Suryanto.
‘Saya mengintip melalui kaca dan mobil tersebut terlihat bergoyang. Saat dilihat kondisi keduanya pun tanpa mengenakan busana,” katanya.
Sementara, Kapolsek Wonosari AKP Edi Purnomo mengatakan setelah diinterogasi oleh penjaga masjid untuk menanggulangi hal yang tidak diinginkan, keduanya diamankan oleh petugas mengingat warga berdatangan.
Menurut pengakuan keduanya, kedua ABG ini berinisial BS, laki-laki (18) warga Paliyan Gunungkidul dan perempuan FN (18) warga Patuk Gunungkidul.
“Sebelumnya sore pukul 4 menjemput pasangannya di Patuk untuk bermain di wilayah Wonosari. Tak lama kemudian mereka berpindah ke halaman masjid Al-Ikhlas yang kemudian berciuman di jok belakang mobil,” ujar Edi.
“Pasangan tersebut telah melakukannya sebanyak tiga kali di mobil yang sama dan tempat yang sama dalam satu bulan ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Wonosari untuk diperiksa kembali dan mendatangkan kedua orang tuanya untuk dilakukan tindak lanjutnya.
Editor : Miftahudin