JAKARTA, iNews.id - Gaji perawat diklasifikasikan berdasarkan wilayah tempatnya bertugas, status PNS atau honorer dan tempatnya bertugas di Rumah Sakit (RS) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Selain itu juga berdasarkan kelulusan dan sertifikasi.
Secara umum, perawat adalah tenaga kesehatan yang bertugas menjaga dan merawat pasien. Perawat akan bekerja sama dengan dokter, bidan, dan tenaga kesehatan lain, bahkan di rumah sakit perawat akan membantu pemeriksaan kesehatan medis pasien.
Perawat memiliki prosedur dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992. Umumnya perawat dibagi menjadi dua ketika mengikuti studi, yaitu perawat vokasi lulusan D3 Keperawatan dan perawat profesi minimal lulusan S1 Keperawatan.
Berdasarkan ketentuan itu, gaji perawat disesuaikan dengan statusnya sebagai tenaga honorer atau PNS, bekerja di RS atau Puskesmas, dan juga apakah di daerah terpencil atau kota.
Berikut daftar gaji perawat di Indonesia sesuai tempat tugas di rumah sakit atau puskesmas, sebagaimana dihimpun iNews dari berbagai sumber:
1. Gaji Perawat di Rumah Sakit
Perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. STR diperoleh melalui sekolah Diploma 3 (D3) dan Strata 1 (S1). STR yang dimiliki perawat juga menjadi tanda pendidikan untuk bisa melakukan praktik keperawatan.
Gaji perawat yang bekerja sebagai honorer, PNS, dan mendapatkan STR bisa berbeda. Khusus untuk perawat yang bekerja di rumah sakit dan memiliki STR, mendapat gaji kisaran Rp4 juta sampai Rp7 juta, sesuai wilayah tugasnya.
2. Gaji Perawat di Puskesmas
Sama seperti perawat di rumah sakit, gaji perawat di puskesmas bisa berbeda tergantung daerah tempat dia bertugas. Berdasarkan Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat, gaji perawat sebesar Rp 2.250.148. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan dan insentif.
Selain itu, gaji pokok perawat yang bekerja di puskesmas bisa berbeda antara honorer dan PNS. mengutip nure.co.id, gaji perawat di Indonesia disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama masa pandemi, UMP disesuaikan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/11/HK.04/2020.
Berikut daftar gaji perawat di Indonesia setiap bulan berdasarkan UMP:
1. Aceh: Rp3.165.031
2. Sumatera Utara: Rp2.499.423
3. Sumatera Barat: Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Riau: Rp2.888.564
6. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
7. Jambi: Rp2.630.162
8. Bangka Belitung: Rp3.230.023
9. Bengkulu: Rp2.215.000
10. Lampung: Rp2.432.001
11. Jawa Barat: Rp1.810.351
12. Jawa Tengah: Rp1.798.979
13. Jawa Timur: Rp1.868.777
14. DI Yogyakarta: Rp1.765.000
15. DKI Jakarta: Rp4.416.186
16. Banten: Rp2.460.996
17. Bali: Rp2.494.000
18. Kalimantan Selatan: Rp2.877.448
19. Kalimantan Timur: Rp2.981.378
20. Kalimantan Barat: Rp2.399.698
21. Kalimantan Tengah: Rp2.903.144
22. Kalimantan Utara: Rp3.000.804
23. Sulawesi Selatan Rp3.165.876
24. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014
26. Sulawesi Tengah: Rp2.303.711
27. Sulawesi Barat: Rp2.678.863
28. Gorontalo: Rp2.788.826
29. NTB: Rp2.183.883
30. NTT: Rp1.950.000
31. Maluku: Rp2.604.961
32. Maluku Utara: Rp2.721.530
33. Papua: Rp3.516.700
34. Papua Barat: Rp3.134.600
Berdasarkan daftar tersebut, diketahui gaji perawat di Indonesia yang paling rendah terdapat di Provinsi DI Yogyakarta, yakni Rp1.765.000 per bulan. Sedangkan gaji perawat tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta, yakni mencapai Rp4.416.186 per bulan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait