KUNINGAN-, iNews.id - Desa Cibuntu, Cigandamekar, Kabupaten Kuningan heboh. Menyusul terbongkar penimbunan BBM Solar bersubsidi milik BS (35) warga Beber, Kabupaten Cirebon.
Temuan tindak kriminal ini, terbilang fantastis karena barang bukti BBM Solar mencapai 11 ton.
Pelaku mengaku sudah hampir 2 bulan menjalankan aksi jahatnya itu.
Terbongkarnya kasus ini, berawal dari dari laporan masyarakat yang curiga ada aktivitas pengiriman BBM ke sebuah rumah. A
tas kecurigaan tersebut, Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan. Setelah terbukti, petugas segera menggerebek lokasi.
Saat digerebek, petugas menemukan puluhan jerigen, beberapa drum dan belasan wadah berukuran besar. Isinya ternyata BBM jenis solar bersubsidi.
“Dalam aksinya, pelaku membeli solar subsidi menggunakan kartu bagi UMKM yang dapat membeli solar subsidi sebanyak 30 liter,” ujar Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, didampingi Kanit Tipiter Satreskrim, Ipda Dahroji, Kamis (9/7/2022).
Pelaku membeli dengan cara berganti-ganti orang. Dalam satu hari bisa 3 sampai 5 kali pembelian solar subsidi ini. Orang-orang ini bergatian membeli solar subsidi menggunakan kartu tersebut. Kemudian ditimbun oleh pelaku.
Oleh pelaku, solar tersebut dijual ke tempat-tempat industri dengan harga non subsidi. Menurut Syamsul, masih ada 1 pelaku lain, masih dalam pencarian. Pelaku melarikan diri berinisial TT sebagai pemilik rumah.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar karena telah melanggar pasal 55 dan pasal 23 huruf c dan d Jo pasal 53 huruf c dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” sebut Syamsul.
Editor : Jhon Miftah
Artikel Terkait