"Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, harga beras di Kuningan saat ini rata-rata Rp14.000 per kilogram. Maka jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,”ujar U Kusmana, Rabu (4/2).
Ia juga mengimbau, agar umat Muslim di Kabupaten Kuningan dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengajak kaum Muslimin di Kuningan untuk segera menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama,”tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua Baznas Kuningan, Drs HR Yayan Sofyan MM. Ia menegaskan bahwa ketetapan besaran zakat fitrah tersebut, merupakan keputusan kolektif yang sah dan telah disepakati bersama oleh unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam.
"Ketetapan ini lahir dari musyawarah Dewan Syariah. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi," kata Yayan Sofyan.
Pemkab Kuningan juga mengimbau agar camat, kepala desa, serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) segera mensosialisasikan besaran zakat fitrah ini hingga ke tingkat RT dan RW. Sosialisasi dini dinilai penting agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal.
Pembayaran zakat fitrah lebih awal diharapkan dapat memudahkan panitia atau amil zakat dalam mendistribusikannya kepada para mustahik, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Masyarakat Kuningan dapat menyalurkan zakat fitrahnya melalui UPZ di masjid atau musala setempat, maupun melalui layanan resmi Baznas Kuningan, guna menjamin pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
