KUNINGAN,iNEWS.ID–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan terus mengintensifkan perannya dalam mendorong lahirnya regulasi strategis, yang berdampak langsung pada pembangunan daerah serta perlindungan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, H Uus Yusuf mengatakan, penguatan peran tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dalam regulasi itu, Bapemperda ditempatkan sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dengan kewenangan mengoordinasikan pembentukan peraturan daerah, termasuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
