KUNINGAN,iNEWS.ID–Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jabar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dan penguasaan hasil hutan kayu secara ilegal.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak TNGC terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa izin di kawasan hutan lindung Gunung Ciremai.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pendalaman, kami menetapkan lima orang tersangka,”ujar AKBP M Ali Akbar, Jumat (16/1/2026).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
