Polisi Bongkar Kasus Pembalakan Liar di Kawasan Ciremai, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Andri Yanto
Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan dengan menetapkan lima orang tersangka. (Foto: Andri/iNewsKuningan).

KUNINGAN,iNEWS.IDPolres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jabar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dan penguasaan hasil hutan kayu secara ilegal.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak TNGC terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa izin di kawasan hutan lindung Gunung Ciremai.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pendalaman, kami menetapkan lima orang tersangka,”ujar AKBP M Ali Akbar, Jumat (16/1/2026).

Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network