KUNINGAN,iNEWS.ID–Harapan hidup lebih layak berubah menjadi mimpi buruk bagi Dimas dan istrinya, warga Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kuningan.
Janji manis pekerjaan bergaji Rp9 juta per bulan, justru menjerumuskan pasangan suami istri ini ke dalam jerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Setelah melewati hari-hari penuh penyiksaan dan tekanan psikologis, Dimas dan istrinya akhirnya kembali menginjak tanah air. Dua hari lalu, mereka dipulangkan oleh Bareskrim Polri bersama tujuh WNI lainnya dari berbagai daerah.
Kepulangan itu membawa mereka menghadap Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar di ruang kerjanya, Senin (29/12). Di hadapan orang nomor satu di Kuningan itu, Dimas menuturkan kisah kelam yang nyaris merenggut harapan hidup mereka.
Semua berawal ketika Dimas tengah mencari pekerjaan di Karawang. Seorang teman menawarkan pekerjaan di Kamboja dengan iming-iming gaji besar, makan dan tempat tinggal gratis. Tanpa paspor dan tanpa biaya sepeser pun, Dimas dan istrinya diberangkatkan melalui jalur berlapis, mulai dari Batam, Malaysia, hingga akhirnya tiba di Phnom Penh.
Sesampainya di bandara, mimpi indah itu runtuh seketika. Keduanya langsung dijemput aparat setempat yang telah memegang foto dan data pribadi mereka.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
