KUNINGAN,iNEWS.ID–Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.369.380. Angka tersebut menempatkan Kuningan sebagai daerah dengan UMK terendah ketiga di Provinsi Jawa Barat, hanya berada di atas Kabupaten Pangandaran dan sedikit di bawah Kabupaten Ciamis.
Kepastian besaran UMK itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, setelah pihaknya menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Surat keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 24 Desember 2025.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
