KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut moratorium pembangunan kawasan permukiman bersubsidi di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan.
Kebijakan ini ditetapkan Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, setelah moratorium diberlakukan sejak 2022 oleh bupati sebelumnya demi menjaga kelestarian lingkungan kawasan lereng barat.
Kepala Dinas PUTR Kuningan, Putu Bagiasna mengatakan, pencabutan moratorium dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan tiga juta rumah.
"Kebutuhan papan adalah kebutuhan dasar manusia. Ditambah ada surat edaran Mendagri dan Menteri Perumahan untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah. Karena itu, Bupati ingin mencabut moratorium di Kecamatan Kuningan dan Cigugur,”jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sebelum kebijakan dicabut, pemerintah daerah telah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan akademisi. Hasil kajian menyimpulkan bahwa kedua wilayah tersebut masih memiliki lahan yang layak untuk dijadikan permukiman.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
