KUNINGAN,iNEWS.ID - Kepolisian kembali membekuk seorang pria berinisial A (47) usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut diketahui seorang penjual di sebuah warung wilayah Jalaksana, Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz dalam keterangan persnya, Jumat (14/11), menyampaikan, jika tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Senin (10/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Yakni di teras depan warung milik tersangka.
"Tersangka berinisial A, memanggil korban yang masih berusia 6 tahun, lalu menariknya ke lokasi dan melakukan tindakan cabul. Setelahnya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut," tandasnya.
Dia menyebut, lokasi kejadian yakni di warung sembako Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kuningan. Tersangka A merupakan warga asal Desa Babakanjati, Cigandamekar.
"Kronologinya korban saat itu sedang membeli snack di warung milik tersangka. Setelah selesai membeli, tersangka memanggil korban untuk kembali ke warung. Tersangka menarik korban ke teras depan dan melakukan perbuatan cabul, setelah memaksa celana korban diturunkan," bebernya.
Dia menjelaskan, modus tersangka awalnya mengajak bicara anak korban terlebih dahulu, dengan posisi tersangka jongkok. Kemudian memaksa korban melepaskan celana dan melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Barang bukti yang kita sita yakni satu akta kelahiran anak korban dan satu buah dress anak berwarna hitam. Setelah adanya laporan tindak pidana tersebut dan ditindak lanjuti, diduga kuat tersangka A telah melakukan peristiwa pencabulan," ungkapnya lagi.
Tak lama berselang, Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan tersangka A yang sedang berada di sebuah rumah daerah Jalaksana. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuningan, untuk dilakukan proses lebih lanjut dan tersangka telah mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
