KUNINGAN,iNEWS.ID - Kepolisian kembali membekuk seorang pria berinisial A (47) usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut diketahui seorang penjual di sebuah warung wilayah Jalaksana, Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz dalam keterangan persnya, Jumat (14/11), menyampaikan, jika tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Senin (10/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Yakni di teras depan warung milik tersangka.
"Tersangka berinisial A, memanggil korban yang masih berusia 6 tahun, lalu menariknya ke lokasi dan melakukan tindakan cabul. Setelahnya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut," tandasnya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
