Tukang Warung di Jalaksana Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Ancam Korban

Andri Yanto
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media. Foto: dok.iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID - Kepolisian kembali membekuk seorang pria berinisial A (47) usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut diketahui seorang penjual di sebuah warung wilayah Jalaksana, Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz dalam keterangan persnya, Jumat (14/11), menyampaikan, jika tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Senin (10/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Yakni di teras depan warung milik tersangka.

"Tersangka berinisial A, memanggil korban yang masih berusia 6 tahun, lalu menariknya ke lokasi dan melakukan tindakan cabul. Setelahnya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut," tandasnya.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network