KUNINGAN,iNEWS.ID - Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan membekuk seorang pria akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi wilayah Luragung, Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz didampingi Kanit PPA, Ipda Robi Mukhtar dalam keterangan persnya menyampaikan, jika petugas tengah menangani perkara tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (12/10). Lokasi kejadian di sebuah pabrik penggilingan gabah padi Desa Dukuhmaja, Luragung.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
