KUNINGAN,iNEWS.ID–Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas galian tanah diduga ilegal yang terjadi di wilayahnya. Lokasinya yakni di kawasan tepi jalan lingkar timur Kuningan.
Bahkan saat menyidak lokasi galian, Bupati tegas meminta agar aktivitas dihentikan. Sebab diduga tidak memiliki izin dan tanah tersebut milik aset pemda.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam, terhadap praktik yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban pembangunan daerah.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
