"Kami berharap Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati, menggunakan momen ini untuk melakukan perbaikan mendasar. Proses rekrutmen ke depan harus profesional, transparan, dan berorientasi pada kompetensi bisnis, bukan kepentingan politik,”ujar Septian melalui siaran persnya, Jumat (7/11).
Pihaknya menegaskan, pentingnya menghindari praktik politik balas jasa dalam pengisian jabatan strategis. Kebijakan yang didasari motif politik, justru berpotensi melahirkan kesalahan manajerial yang berulang.
Tak hanya kepada eksekutif, serikat pekerja juga menyoroti peran legislatif. Pihaknya meminta DPRD Kuningan, untuk lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang PDAU.
"Pengawasan seharusnya bersifat preventif, bukan reaktif. Jangan sampai terkesan pembiaran bertahun-tahun baru direspon ketika kondisi perusahaan sudah terpuruk,”tegasnya.
Lebih lanjut, ia meluruskan pandangan publik yang menyalahkan pekerja atas kerugian perusahaan. Bahwa pekerja hanyalah pelaksana kebijakan dari organ perusahaan, bukan pembuat keputusan strategis.
"Jika pekerja sudah mematuhi instruksi dari organ perusahaan baik KPM, Dewas, maupun Direksi namun perusahaan tetap merugi, maka tanggung jawab strategis berada di tangan mereka yang memiliki kewenangan penuh,”jelasnya.
Menanggapi berbagai wacana yang berkembang, pihaknya menolak keras rencana pembubaran atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawan PDAU. Langkah seperti itu, tidak memiliki dasar hukum dan sama sekali tidak menunjukkan empati terhadap nasib para pekerja.
"Alih-alih membubarkan, kami mendesak semua pihak mencari solusi konstruktif. Pemerintah harus memastikan pelunasan tunggakan gaji, pembayaran gaji berjalan tepat waktu, serta penyelesaian hak pesangon bagi karyawan yang sudah purna tugas,”tandasnya.
Pihaknya berharap, Pemkab Kuningan bersama DPRD dan Dewan Pengawas dapat duduk bersama untuk merumuskan langkah penyelamatan PDAU yang berkeadilan, berorientasi pada keberlangsungan usaha, dan tetap melindungi hak-hak karyawan.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
