KUNINGAN,iNEWS.ID–Masyarakat kini tak perlu lagi repot antre di kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Polres Kuningan melalui Satuan Intelkam resmi menghadirkan layanan SKCK full online, yang bisa diakses langsung lewat aplikasi Super Apps Presisi milik Polri.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Kuningan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan di era digital. Program tersebut juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Kasat Intelkam Polres Kuningan, AKP Asep Dody Hermawan mengatakan, layanan SKCK full online merupakan inovasi pelayanan publik yang dirancang untuk memangkas waktu dan memudahkan masyarakat.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
