KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jabar, terus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait penyelesaian status pegawai non ASN.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab telah mengusulkan 4.289 pegawai non ASN yang berstatus R2, R3, dan R4 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rinciannya, sebanyak 81 orang berasal dari kategori R2, 3.553 orang dari kategori R3, serta 655 orang dari kategori R4.
Pj Sekda Kuningan, Dr Wahyu Hidayah menjelaskan, bahwa penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah disetujui Kementerian PANRB dan kini tengah memasuki tahap sinkronisasi data oleh BKN Pusat.
"Setelah proses sinkronisasi selesai, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan segera mengumumkan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Waktunya menunggu informasi resmi dari BKN, yang mudah-mudahan bisa segera dilakukan,”ungkapnya, Sabtu (6/9).
Ia menjelaskan, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan akan dilaksanakan setelah pengumuman resmi. Terkait dokumen persyaratan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BKN. Namun, informasi awal menyebutkan bahwa dokumen persyaratan akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi oleh pegawai.
"Sebagai bentuk dukungan, BKPSDM akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring. Jadwalnya akan ditetapkan dan diumumkan kemudian,”katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang dijalankan secara bertahap. Pemkab Kuningan, kata dia, berperan aktif mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh pegawai.
"Atas arahan dan komitmen Bupati Kuningan, penyelesaian status Non ASN ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdian mereka. Kami berharap seluruh pegawai tetap semangat, bekerja profesional, dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Momentum ini kita jadikan penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kuningan Melesat,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait