Ribuan Pegawai Non ASN Pemda Kuningan Diusulkan Jadi PPPK

Andri Yanto
Ilustrasi pegawai pemerintahan di lingkungan Pemda Kuningan, Jawa Barat. Foto: dok

KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jabar, terus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait penyelesaian status pegawai non ASN.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab telah mengusulkan 4.289 pegawai non ASN yang berstatus R2, R3, dan R4 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Rinciannya, sebanyak 81 orang berasal dari kategori R2, 3.553 orang dari kategori R3, serta 655 orang dari kategori R4.

Pj Sekda Kuningan, Dr Wahyu Hidayah menjelaskan, bahwa penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah disetujui Kementerian PANRB dan kini tengah memasuki tahap sinkronisasi data oleh BKN Pusat.

Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network