KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jabar, terus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait penyelesaian status pegawai non ASN.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab telah mengusulkan 4.289 pegawai non ASN yang berstatus R2, R3, dan R4 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rinciannya, sebanyak 81 orang berasal dari kategori R2, 3.553 orang dari kategori R3, serta 655 orang dari kategori R4.
Pj Sekda Kuningan, Dr Wahyu Hidayah menjelaskan, bahwa penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah disetujui Kementerian PANRB dan kini tengah memasuki tahap sinkronisasi data oleh BKN Pusat.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait