Senada dengan itu, Kepala Desa Dukuh Badag, Suyoto Adi Ardiwinata, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif warganya. Ia menilai Majalaya layak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah daerah.
"Rumah, tata ruang, hingga tradisinya masih asli. Butuh regulasi, minimal berupa Peraturan Bupati, agar kampung adat ini dilindungi sekaligus dikembangkan sebagai wisata budaya,”tuturnya.
Menurutnya, jika ada payung hukum, pemerintah desa akan lebih leluasa mengembangkan potensi Majalaya, baik untuk memperkuat adat maupun mempromosikannya sebagai daya tarik wisata.
"Ini bukan hanya aset Desa Dukuh Badag, tapi juga aset Kuningan. Kalau dirawat, Majalaya bisa jadi kebanggaan daerah, bahkan dikenal secara nasional,”terangnya.
Kini, masyarakat dan pemerintah desa sudah berada dalam satu frekuensi menjaga dan menghidupkan kembali kampung adat. Yang dibutuhkan hanyalah langkah nyata pemerintah kabupaten, untuk memberikan perlindungan dan dukungan konkret.
"Kalau kita biarkan hilang, sama saja kita menghapus sebagian sejarah Kuningan. Majalaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tapi identitas dan jati diri kita," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait