KUNINGAN,iNEWS.ID–Bupati Kuningan resmi mengukuhkan tiga Dewas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuningan dalam sebuah acara yang turut disaksikan Ketua DPRD, Wakil Bupati, Pj Sekda, Tim Seleksi Calon Dewas, serta jajaran Direksi LPPL Kuningan. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500.12.4/KPTS.753-DISKOMINFO/2025.
Dewas tersebut atas nama Muhammad Agung Diponegoro MIKom dari unsur praktisi penyiaran, dan Elit Nurlitasari SH dari unsur masyarakat. Sementara dari unsur pemerintah, Dewas dijabat Kepala Diskominfo Kuningan, Ucu Suryana MSi yang juga turut dikukuhkan dalam kesempatan tersebut.
Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para Dewas yang baru dikukuhkan. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang ketat mulai dari verifikasi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD, hingga akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait