KUNINGAN,iNEWS.ID–Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban persetubuhan di Kabupaten Kuningan, Jabar. Atas kejadian ini, keluarga korban didampingi kuasa hukum melakukan pelaporan ke Polres Kuningan.
Kasus ini menyeruak, setelah korban memberikan pengakuan mengejutkan saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Terduga pelaku sendiri diduga seorang oknum kepala desa di Kabupaten Ciamis.
Oknum kades ini dilaporkan atas dugaan tindak asusila terhadap anak angkatnya yang masih remaja. Sebab lokasi kejadian kasus ini berada di wilayah Selajambe, Kabupaten Kuningan.
Kuasa hukum korban, Ujang Suhana SH membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan, Polda Jawa Barat. Menurutnya, peristiwa memilukan itu bermula dari niat terduga pelaku yang ingin mengangkat korban sebagai anak angkat.
"Awalnya terduga pelaku menjanjikan akan memenuhi segala kebutuhan anak ini, termasuk biaya sekolah, dengan syarat mau dijadikan anak angkat. Namun, seiring waktu, klien kami justru menjadi korban persetubuhan oleh pelaku. Dari pengakuan korban, tindakan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali,”ungkap Ujang Suhana SH dalam keterangan persnya, Jumat (25/7).
Adapun perbuatan bejat itu diduga berlangsung di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan. Terduga pelaku disebut sudah melakukan aksi tersebut sejak akhir Mei hingga awal Juli 2025.
Kasus ini sendiri terbongkar secara tidak sengaja, ketika pemilik rumah yang akan dikontrak oleh terduga pelaku melaporkan kehilangan barang. Kebetulan, pelaku memegang kunci rumah tersebut karena hendak menyewanya.
"Saat diperiksa polisi, terduga pelaku berjanji akan mengganti barang yang hilang. Tapi ketika korban ikut dimintai keterangan, justru muncul pengakuan bahwa rumah tersebut menjadi tempat terjadinya aksi bejat pelaku,”jelasnya.
Setelah pengakuan korban terungkap, pelaporan resmi pun dilakukan ke Polres Kuningan mengingat Polsek setempat tidak memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sejak laporan masuk pada hari Senin, pihak kepolisian baru memanggil dua orang saksi, dan dijadwalkan akan ada empat saksi lainnya yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Kami berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Ini sangat penting agar menjadi peringatan bagi orang tua agar tidak mudah percaya pada pihak luar yang berniat mengangkat anak,”tegasnya.
Ia juga menaruh harapan besar kepada penyidik Polres Kuningan dan seluruh aparat penegak hukum, agar bekerja profesional dan tidak terpengaruh intervensi pihak mana pun.
"Kami yakin polisi akan tegak lurus menegakkan hukum sesuai SOP. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak lainnya di luar sana,”tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus ini.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait