Kejaksaan Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah di Bank BUMN

Andri Yanto
Upaya penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu Bank BUMN di Kuningan, Jabar, kembali menyeret satu orang tersangka baru. Foto: Humas Kejari Kuningan

"Penetapan tersangka terhadap AS telah dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,”ujar Brian melalui keterangan persnya, Senin (21/7).

Dia menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AN dan TIM, yang merupakan pejabat kredit atau relationship manager di bank tersebut.

Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Kejari menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penyalahgunaan fasilitas kredit ini.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network