KUNINGAN,iNEWS.ID–Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait aksi pembegalan yang sempat dilaporkan seorang pria berinisial A (30), warga Bandung.
Pelapor yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, ternyata merekayasa kejadian demi menutupi utang akibat judi online.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan A ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6). Dalam laporannya, A mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang tak dikenal yang membekal cerulit.
"Awalnya, pelapor mengaku diikuti dua pria bersepeda motor tanpa plat nomor. Ia mengklaim dikejar, ditarik-tarik tas selempangnya yang berisi uang Rp3,2 juta dan STNK motor, lalu ditendang, terjatuh, dan dipukul menggunakan batu hingga mengalami luka di pelipis kiri,”ujar AKP Nova dalam keterangan persnya, Selasa (1/7).
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan, ditemukan kejanggalan. Keterangan A tidak sinkron dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk kepala kandang ternak tempat ia bekerja.
"Berdasarkan keterangan atasannya, uang yang dibawa A adalah hasil pinjaman gaji yang rencananya akan diambil melalui agen BRILink. Tapi setelah kami cek, tidak ada transaksi penarikan tunai di BRILink tersebut,”jelas AKP Nova.
Kecurigaan aparat pun menguat hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap A. Dalam interogasi lanjutan, ia mengakui bahwa kejadian begal tersebut hanyalah rekayasa.
Faktanya, ia mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama, bukan menjadi korban pembegalan.
"Motifnya adalah karena terlilit utang akibat judi online. Dia meminjam uang ke bosnya, namun uang tersebut habis untuk bermain judi. Demi terhindar dari tuntutan pengembalian, ia membuat skenario seolah-olah dibegal,”terangnya.
Atas perbuatannya, polisi tengah mendalami kemungkinan dijeratnya A dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba-coba membuat laporan palsu. Apalagi dilatarbelakangi oleh praktik judi online yang merusak. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan uang dan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian, termasuk judi online, yang banyak menimbulkan kerugian secara ekonomi dan hukum.
Pihak Polres Kuningan menyatakan masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan status hukum A secara resmi.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait