"Penanganan sampah harus dimulai dari kesadaran masyarakat. Pilah, kurangi, dan kelola sampah dengan bijak. Gerakan ini bukan sekadar bersih-bersih, tapi juga menjaga keberlangsungan irigasi dan pertanian kita,” ungkap Sri, Minggu (29/6).
Sementara Staf Ahli Bupati, Purwadi Hasan, menyebut penutupan TPS ilegal ini dapat menjadi role model bagi desa-desa lain yang menghadapi persoalan serupa.
"Langkah ini sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Kami dorong pemerintah desa untuk bisa mandiri dalam pengelolaan sampah, tanpa mencemari lingkungan,”ujarnya.
Kepala Bidang SDA Dinas PUTR Kuningan, Rismunandar, menjelaskan bahwa penumpukan sampah di sekitar saluran irigasi telah mengancam sumber air yang sangat vital bagi lahan pertanian.
"Air irigasi ini mengaliri sawah-sawah di sejumlah desa. Jika dibiarkan tercemar, produktivitas pertanian jelas akan terganggu. Penutupan TPS ini adalah langkah nyata perlindungan terhadap sumber daya air,” tegasnya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait