KUNINGAN,iNEWS.ID–Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 181,25 gram atau nyaris 2 ons. Bila diuangkan, jumlah tersebut ditaksir mencapai Rp275 juta.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa dua tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, masing-masing berinisial AN (35) warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana dan N (33) warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan. Total barang bukti yang kami amankan dari dua tersangka mencapai 84 paket sabu dengan berat keseluruhan 181,25 gram," ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu (25/6).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait