"Ini angka yang sangat memprihatinkan. Artinya hampir setiap beberapa hari ada laporan kekerasan terhadap anak di Kuningan. Kita tidak bisa diam,”ujar Toto Suharto usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di wilayah Japara, Kuningan, Minggu (22/6).
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan kewajiban kolektif seluruh elemen masyarakat.
"Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau DPRD. Ini tanggung jawab kita semua. Mari kita jadikan lingkungan sekitar sebagai tempat yang nyaman dan aman untuk anak-anak bertumbuh,”tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan langkah maju yang sangat penting. Perda ini memberikan payung hukum untuk memperkuat upaya perlindungan, tidak hanya dalam menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga dalam mencegahnya sejak dini.
"Selama ini pendekatan kita terhadap perlindungan anak masih lebih banyak bersifat reaktif. Dengan perda ini, kami dorong agar pendekatannya berubah menjadi preventif dan partisipatif. Semua pihak, termasuk masyarakat, harus dilibatkan secara aktif,” ujarnya.
Ia juga mendorong peningkatan edukasi kepada keluarga dan masyarakat, agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.
"Kesadaran kolektif menjadi kunci utama. Anak-anak adalah aset bangsa. Jika kita gagal melindungi mereka hari ini, kita sedang mempertaruhkan masa depan Indonesia,” tandasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait