Polres Kuningan Kembalikan Motor Curian, Pemilik: Terima Kasih, Saya Bisa Jualan Lagi

Andri Yanto
Kapolres AKBP M Ali Akbar menyerahkan motor hasil pengungkapan kasus pencurian kepada pemilik aslinya yang disertai bukti kepemilikan di Mapolres Kuningan, Jabar. (foto: Andri)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Raut wajah haru dan bahagia terpancar dari Aja Miharja, warga Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kuningan. Sebab kini menerima kembali sepeda motor kesayangan yang sempat raib dicuri.

Motor yang biasa digunakan untuk berjualan bakso dan es itu akhirnya kembali ke tangannya, berkat kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Kuningan dalam mengungkap kasus pencurian.

Penyerahan motor dilakukan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar di Mapolres setempat. Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan kepada pemilik untuk tetap berhati-hati dan bekerja sama jika motor tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Jadi kami pinjam pakaikan kembali motor milik korban. Jika di kemudian hari unit ini dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan atau proses pengadilan, kami mohon kerja samanya. Silakan dibawa pulang dan digunakan kembali untuk berjualan, serta lebih berhati-hati menyimpannya,”ujar Kapolres AKBP M Ali Akbar, Rabu (18/6).

Sementara Aja Miharja tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Ia kehilangan motor pada 30 April 2025 lalu, dan sempat pasrah. Motor itu merupakan alat utama untuk menyambung hidup sehari-hari.

"Terima kasih Polres Kuningan, terima kasih sudah mengungkap kasus pencurian ini. Saya sangat mengapresiasi. Senang sekali hari ini, rasanya seperti mimpi,”ucap Aja dengan mata berkaca-kaca.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian motor di wilayah hukum Polres Kuningan. Terdapat dua pelaku utama yakni RFM (25) asal Majalengka dan M (27) warga Kuningan, menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura kehabisan bensin.

Setelah kejadian, pelaku M sempat melarikan diri ke Cikarang Barat dan ditangkap usai kembali melakukan pencurian di lokasi berbeda. Sedangkan RFM kabur ke pesawahan di Desa Kertawirama, Kadugede, namun akhirnya ditangkap warga setelah ciri-cirinya dikenali korban.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku M kepada JZ (37), warga Kuningan, seharga Rp1.800.000 tanpa dilengkapi dokumen sah.

Tak berhenti sampai di situ, dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek di rumah JZ. Seluruh kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan.

Atas perbuatannya, tersangka RFM dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara JZ sebagai penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kapolres memastikan, penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat curanmor ini. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan kami kembangkan sampai tuntas," tegasnya.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network