Hasil audit BPKP Provinsi Jawa Barat tahun 2024, yang menyebutkan bahwa harga pokok produksi air PAM Tirta Kamuning mencapai Rp 4.859,90 per meter kubik. Sementara itu, tarif yang berlaku saat ini untuk pelanggan Rumah Tangga Type B masih berada di angka Rp 3.950 per meter kubik, sesuai Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan penyesuaian tarif air minum pada PAM Tirta Kamuning.
"Dari sisi kelayakan, kita memang berada di bawah standar karena tarif masih stagnan di angka Rp 3.950 sejak 2022, sementara harga pokok air sudah di atas Rp 4.850. Maka kami dianggap tidak lagi memenuhi kelayakan pengelolaan,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini diberlakukan secara diferensiasi dan progresif, artinya disesuaikan menurut jenis pelanggan dan blok konsumsi masing-masing.
"Kami tidak serta-merta menaikkan semua tarif. Penyesuaian ini dibuat proporsional. Untuk pelanggan Rumah Tangga Type B misalnya, hanya ada penyesuaian sebesar Rp 0,55 per liter atau sekitar Rp 5,5 per 10 liter per bulan. Ini sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional dan peningkatan pelayanan,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa 93 persen dari 55.600 sambungan pelanggan PAM Tirta Kamuning merupakan pelanggan rumah tangga. Oleh karena itu, kebijakan penyesuaian tarif sangat mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi mayoritas pelanggan.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih di Kuningan. Mengingat target nasional akses air minum layak harus mencapai 80 persen pada 2025, sementara saat ini PAM Tirta Kamuning baru mampu melayani sekitar 20 persen penduduk.
"Kami butuh dukungan semua pihak agar pelayanan air minum ini bisa terus berkembang dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Penyesuaian tarif ini bukan untuk mengejar keuntungan, tapi untuk memastikan keberlangsungan dan perluasan pelayanan sesuai amanat undang-undang,”paparnya.
PAM Tirta Kamuning berharap, dengan adanya penyesuaian ini, seluruh pelanggan dapat memahami urgensi kebijakan tersebut dan tetap setia menjadi bagian dari transformasi layanan air bersih di Kabupaten Kuningan.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait