KUNINGAN,iNEWS.ID–DPRD Kabupaten Kuningan menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Desa Cilayung, Kecamatan Ciwaru, yang mengungkapkan keinginan mereka untuk tetap menjadi warga Desa Cilayung meskipun secara geografis saat ini tinggal di wilayah administrasi Desa Citikur, Kecamatan Ciwaru.
Aspirasi ini mencuat dalam pertemuan yang difasilitasi di gedung DPRD menyusul surat permohonan yang diajukan Pemerintah Desa Cilayung.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani, menjelaskan bahwa awalnya audiensi hanya membahas soal tapal batas desa. Namun, setelah dilakukan pendalaman bersama perangkat desa dari Cilayung dan Citikur, ditemukan bahwa persoalan ini berakar pada kejadian bencana alam pergerakan tanah yang terjadi pada tahun 1980-an di Dusun Cimeong, Desa Cilayung.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait