KUNINGAN,iNEWS.ID–Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali menjadi sorotan. Menyikapi hal ini, DPRD Kuningan menunjukkan kepedulian serius terhadap hak-hak pekerja dengan membuka layanan pengaduan masyarakat.
Langkah ini diumumkan langsung Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat memimpin rapat paripurna pada Rabu (7/5). Dalam suasana pasca peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Nuzul menyampaikan bahwa isu ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama, terutama menyangkut praktik yang berpotensi melanggar hak-hak dasar buruh.
"Kami mengapresiasi semangat para buruh dalam membangun daerah. Namun, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak bisa dianggap remeh. Ini menyangkut hak fundamental seorang pekerja,”ujarnya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait