DPRD Buka Layanan Pengaduan, Soroti Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Andri Yanto
Tampak Pimpinan DPRD Kuningan saat melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Jabar. (foto: Andri)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali menjadi sorotan. Menyikapi hal ini, DPRD Kuningan menunjukkan kepedulian serius terhadap hak-hak pekerja dengan membuka layanan pengaduan masyarakat.

Langkah ini diumumkan langsung Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat memimpin rapat paripurna pada Rabu (7/5). Dalam suasana pasca peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Nuzul menyampaikan bahwa isu ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama, terutama menyangkut praktik yang berpotensi melanggar hak-hak dasar buruh.

"Kami mengapresiasi semangat para buruh dalam membangun daerah. Namun, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak bisa dianggap remeh. Ini menyangkut hak fundamental seorang pekerja,”ujarnya.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network