Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono mengatakan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan PAW yang sebelumnya disampaikan DPRD kepada KPU.
"Setelah kami menerima surat dari DPRD terkait PAW, kami segera melakukan proses verifikasi, termasuk dengan mendatangi Kantor DPC PKB Kuningan. Setelah verifikasi selesai, kami menggelar pleno penetapan dan menyusun berita acara PAW," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa berkas yang diserahkan kepada DPRD berisi kelengkapan administratif seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat verifikasi, serta dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, proses pelantikan menjadi wewenang DPRD dan pemerintah daerah.
"Setelah kami serahkan, tugas kami selesai. Proses berikutnya ada di tangan DPRD yang kemudian meneruskan ke gubernur melalui bupati. Jadwal pelantikan sepenuhnya menjadi domain pemerintah provinsi," terangnya.
Adapun calon PAW dari Fraksi PKB yang ditetapkan adalah Hj Titi Huryasih, caleg dengan perolehan suara terbanyak ketiga dari PKB di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas PAW dari KPU, dan akan segera memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sebelumnya kami telah mengirimkan surat ke KPU, dan KPU merespon dengan memverifikasi serta menetapkan nama calon PAW. Kami juga sudah menerima surat keputusan dari Mahkamah Partai dan DPP PKB, sehingga semua sudah lengkap dan clear," katanya.
Ia menegaskan, bahwa proses PAW ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Kehormatan DPRD terkait pelanggaran etik oleh anggota yang digantikan, serta telah mendapat persetujuan dari internal partai.
"Kita tinggal proses ke gubernur melalui bupati. Jadwal pelantikan kita tunggu setelah surat keputusan gubernur diterbitkan,”tutupnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait