KUNINGAN,iNEWS.ID–Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode Februari hingga Maret 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan berikut berbagai jenis barang bukti.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menjelaskan bahwa kasus yang diungkap mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sabu, psikotropika, hingga obat keras/bebas terbatas. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Kuningan, seperti Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 11 orang tersangka laki-laki dengan berbagai latar belakang. Para tersangka ditangkap dalam sembilan kasus yang berbeda, termasuk satu kasus ekstasi, satu kasus sabu, satu kasus psikotropika, dua kasus campuran psikotropika dan obat keras, serta empat kasus penyalahgunaan obat keras," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jojo Sutarjo, Jumat (2/5).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait