Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, polisi bersama warga berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku begal, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dua pelaku berinisial IS (28) warga Luragung, Kuningan, dan RFM (26) warga Cikijing, Majalengka, berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial M (28), warga Luragung, masih dalam pengejaran petugas,”ungkap AKP Nova kepada wartawan, Kamis (1/05).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Yamaha Jupiter Z, kunci kontak kendaraan, STNK sepeda motor Honda Beat, dan kwitansi pembelian motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait