KUNINGAN,iNEWS.ID–Kekecewaan kembali diluapkan sejumlah perwakilan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kuningan. Mereka mendatangi Gedung DPRD, Senin (28/04), menuntut pemerintah daerah segera mempercepat pelantikan mereka, tanpa harus menunggu hingga pertengahan tahun depan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, pimpinan dewan bersama jajaran pemerintah daerah menerima langsung aspirasi tersebut. Hadir di antaranya Plt Kepala BKPSDM Ucu Suryana, Asisten Daerah II Deden Kurniawan, dan Kabid Anggaran BPKAD Rizki Subagdja.
Koordinator calon PPPK, Undang Tisna, secara tegas mempertanyakan alasan pemerintah daerah menunda pelantikan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, penyelesaian status tenaga honorer seharusnya sudah rampung paling lambat Desember 2024.
"Kalau undang-undang mewajibkan selesai Desember 2024, kenapa kita malah diundur sampai Juni 2025? Ini bukan sekadar persoalan administratif, ini menyangkut hak kami," katanya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait