KUNINGAN,iNEWS.ID–Rencana eksekusi lahan bangunan milik warga di Kelurahan Awirarangan, Kuningan, Kamis (24/4), berujung penundaan setelah mendapat penolakan keras dari ratusan massa.
Lahan berupa tanah dengan terdapat tiga unit rumah itu sejatinya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, atas permintaan salah satu lembaga keuangan non bank yang berkantor di Cirebon.
Penolakan datang bukan hanya dari pihak keluarga pemilik aset, tetapi juga dari ratusan warga sekitar, aktivis LSM, dan sejumlah organisasi masyarakat. Mereka berkumpul di lokasi sejak pagi, memblokade jalan dengan batang kayu dan membakar ban sebagai bentuk protes.
Situasi sempat memanas, karena sempat terjadi aksi pelemparan botol dan gelas air mineral. Ketegangan nyaris berubah menjadi kericuhan, namun berhasil diredam oleh aparat gabungan dari Polres Kuningan, Satpol PP, dan personel TNI dari Kodim Kuningan.
Melihat situasi yang tidak kondusif, petugas PN Kuningan akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait