Bupati Segel Lima Reklame Ilegal, Ancam Tindak Tegas bagi Pelanggar

Andri Yanto
Bupati Kuningan melakukan penyegelan terhadap lima reklame ilegal di sepanjang Jalan Ir H Juanda Kabupaten Kuningan, yang terpasang di atas trotoar jalan. (foto: Ist)

"Kami meminta pihak vendor segera membongkar reklame ini dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. Tidak boleh ada pemasangan reklame sembarangan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Bupati Dian dengan nada geram.

Dalam aksi penyegelan ini, Pemkab Kuningan melibatkan Bappenda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka memastikan bahwa semua reklame ilegal di lima titik tersebut tidak lagi beroperasi.

Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen mengungkapkan, bahwa reklame tersebut terpasang tanpa izin dan bahkan berdiri di atas trotoar, yang jelas melanggar aturan tata ruang kota.

"Kami sudah berupaya menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket. Sehingga vendor harus segera membongkarnya sendiri,”tegasnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, Bappenda akan memanggil seluruh vendor reklame di Kuningan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Semua vendor harus memastikan perizinan dan lokasi pemasangan reklame sesuai aturan,” tandasnya.

Pemerintah Kuningan berkomitmen, untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait reklame ilegal. Jika masih ada pihak yang nekat memasang reklame tanpa izin, pemda tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum yang lebih keras.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network