Kusir Delman Dilarang Beroperasi saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Andri Yanto
Sebanyak 169 kusir delman di Kuningan, Jabar, dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025, serta sebagai gantinya menerima kompensasi. (foto: Andri)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Sebanyak 169 kusir delman di Kabupaten Kuningan, Jabar, menerima kompensasi sebesar Rp3 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini diambil lantaran mereka dilarang beroperasi selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025, guna mengurai kemacetan.

Penyaluran kompensasi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar. Dalam kesempatan itu, Bupati Dian menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Kang Dedi Mulyadi, setelah dilakukan kajian terkait penyebab kemacetan saat musim mudik.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network