KUNINGAN,iNEWS.ID–Seiring dengan merebaknya isu takaran minyak goreng Minyakita disunat, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal, melakukan pengawasan terhadap produk tersebut.
Bahkan dinas teknis langsung turun ke lapangan melalukan sidak baik di pasar tradisional maupun swalayan, Senin (10/3).
Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana yang turut mendampingi Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna menyatakan, bahwa pengawasan dilakukan terhadap MinyakKita dari lima perusahaan resmi yaitu PT Asian Agro Agung Jaya, PT Salago Makmur Plantation, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Soegianto Gemilang Teguh, dan PT Priscolin.
"Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa, memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,”katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, bagi masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran. Sebab hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan.
Smentara Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna berkomitmen, menjaga kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam peredaran minyak goreng bersubsidi ini. Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan indikasi kecurangan, termasuk ketidaksesuaian volume maupun kualitas minyak yang tidak sesuai standar.
"Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk, untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,”tegasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait