KUNINGAN,iNEWS.ID–Kebijakan efisiensi belanja yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berpotensi menekan laju pertumbuhan industri perhotelan dan restoran di Kabupaten Kuningan, Jabar.
Instruksi yang mengatur pemangkasan anggaran di sektor pemerintahan ini, diperkirakan akan menyebabkan penurunan drastis dalam jumlah acara yang digelar di hotel dan restoran, terutama untuk kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kuningan, Hanyen Tenggono mengungkapkan bahwa dampak kebijakan ini mulai terasa sejak akhir 2024, ketika wacana efisiensi anggaran mulai mengemuka. Kini, setelah Inpres resmi diterapkan, industri perhotelan dan restoran diprediksi mengalami penurunan reservasi hingga 40 persen atau lebih.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait