Legislator HRA Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Hanya Barang Mewah

Andri Yanto
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jabar X, Haji Rokhmat Ardiyan (HRA) menyebut jika kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. (foto: Ist)

HRA juga mengkritik sikap PDIP yang dinilainya melepaskan tanggung jawab terhadap kebijakan yang mereka gagas. "Hari ini kita melihat PDIP memainkan sandiwara politik, melempar batu sembunyi tangan. Sikap seperti ini tidak mendidik bagi politik bangsa. Kita seharusnya bersatu untuk membangun Indonesia, bukan bermain politik semata,” tegasnya.

Menurut HRA, kenaikan PPN untuk barang-barang mewah ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kecil melalui subsidi di berbagai sektor.

"Hasil dari kebijakan ini akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk subsidi di sektor pertanian, kesehatan, energi, dan pendidikan. Bahkan pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk kelompok masyarakat tertentu,”ungkapnya.

HRA berharap, masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan ini dan mendukung langkah pemerintah, dalam menciptakan ekonomi yang lebih adil dan merata.

"Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah, untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network