"Iya betul, kami sudah mengamankan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua korban anak di bawah umur, semuanya laki-laki berusia 14-15 tahun," katanya, Minggu (22/12).
Pihaknya mengaku, mendapat laporan adanya dugaan pidana pencabulan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial IK (22). Adapun lokasi kejadian berada di wilayah Cibingbin, Kuningan.
"Setelah kami lakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut, motifnya berawal saat kedua korban ini diduga melakukan tawuran. Kemudian tersangka berpura-pura menjadi seorang polisi, lalu melakukan pembubaran terhadap tawuran tersebut. Selanjutnya kedua anak itu ditakut-takuti, agar mau menuruti permintaan tersangka," ungkapnya.
Sesaat setelah itu, lanjutnya, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap kedua korban di sebuah bangunan rumah.
"Jadi tersangka ini berjenis kelamin laki-laki, dan kedua korban juga sama laki-laki," ucapnya.
Atas tindakan tersebut, pihaknya menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Mungkin nanti ada pemberatan, karena memang korban dua orang sehingga ditambah sepertiga hukuman penjara," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait